Thursday 16th of July 2026

Lemas Ditetapkan Sebagai Tersangka, TGH Muzakki Siapkan Langkah Hukum dan Gugat Polres Lombok Tengah

Lemas Ditetapkan Sebagai Tersangka, TGH Muzakki Siapkan Langkah Hukum dan Gugat Polres Lombok Tengah

--

VOLKPOP.co – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai langkah hukum TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah atas kasus santri korban pembakaran di Lombok Tengah yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah menyatakan akan mengambil langkah hukum setelah namanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan empat santri di Lombok Tengah. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum menyebut kliennya keberatan dengan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik. Mereka beranggapan proses hukum yang berjalan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Baca: Tegas! Polisi Tetapkan TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah dan MR Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Pembakaran Empat Santri

Baca: Kronologi Gang Rape Labuan Bajo Perkosa Siswi 13 Tahun, Tiga Pelaku Diamankan di Resmob Komodo

Menurut tim pembela, langkah hukum yang sedang dipersiapkan mencakup kemungkinan mengajukan gugatan terhadap Polres Lombok Tengah. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap keputusan yang dianggap merugikan klien mereka.

"Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan akan menggugat Polres Lombok Tengah," jelas pihak kuasa hukum TGH Muzakki.

Mereka juga menegaskan bahwa TGH Muzakki tidak pernah memiliki niat untuk mencelakai para santri. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu proses hukum berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara lengkap.

Di sisi lain, kasus kebakaran yang menewaskan empat santri tersebut masih terus diselidiki aparat penegak hukum. Penyidik sebelumnya telah menetapkan TGH Muzakki dan seorang pria berinisial MR sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST