Tuesday 14th of July 2026

Kubu Ruben Onsu Ogah Berdamai dengan Sarwendah, Fokus Utama Dapatkan Hak Asuh Anak

Kubu Ruben Onsu Ogah Berdamai dengan Sarwendah, Fokus Utama Dapatkan Hak Asuh Anak

--

VOLKPOP.co – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai menjelang update persiapan sidang hak asuh anak oleh Ruben Onsu dan Sarwendah yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak memasuki babak baru menjelang sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Di tengah proses hukum yang akan segera berjalan, pihak Ruben menilai peluang untuk mencapai kesepakatan damai di luar pengadilan semakin kecil. 

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, mediasi tersebut bahkan menghasilkan sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam Akta 39 di hadapan notaris. Namun, Minola menilai kesepakatan yang pernah dibuat itu tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca: Jelang Sidang Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Berharap Konflik dengan Sarwendah Tak Berdampak pada Buah Hati

Baca: Klarifikasi UMY Atas Dugaan Pelecehan Dosen Farmasi terhadap Mahasiswi, Berawal dari Kasus Tahun 2022 Namun Investigasi Berlanjut

"Mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan Akta 39 dan dibuat di hadapan notaris, tapi kan itu kan tidak pernah direalisasikan," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa apabila isi kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan baik, konflik yang kini berujung pada gugatan hak asuh anak kemungkinan tidak akan terjadi.

"Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini," sambung Minola. 

Meski demikian, pihak Ruben tidak menolak proses mediasi yang nantinya difasilitasi pengadilan. Menurut Minola, mediasi di bawah pengawasan hakim merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalani oleh kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. 

"Nggak apa-apa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri kan begitu ya. Mudah-mudahan ini akan lebih memberikan kesadaran bagi masing-masing pihak untuk melaksanakan apa yang akan menjadi hasil dari putusan atau hasil daripada mediasi tersebut," tuturnya. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST