Video Viral Roti’O Tolak Tunai Dapatkan Kecaman Masyarakat, Pihak Manajerial Minta Maaf
--
Read more: RAW Baca Manhwa BL Mr. A's Farm Chapter 22 Indonesia Sub, Yasss! Kendrick Makin Panas
Read more: Baca Manhwa Mercenary Enrollment Chapter 268 Indonesia Scan, RAW! Serangan Telak Tanpa Balasan
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan itu diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ramdan mengatakan BI memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!