BI Tindak Tegas Roti’O Usai Tolak Pembayaran Tunai Seorang Nenek: Rupiah Tak Boleh Ditolak!
--
VOLKPOP.co – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai respon tegas Bank Indonesia atas video viral pegawai Roti’O yang menolak pembayaran tunai. Simak ulasan di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Bank Indonesia (BI) merespons video viral Roti O menolak pembayaran uang tunai oleh seorang nenek. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan itu diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Read more: Video Viral Roti’O Tolak Tunai Dapatkan Kecaman Masyarakat, Pihak Manajerial Minta Maaf
Read more: Siapa Julia Prastini? Sosok Jule, Mantan Istri Daehoon yang Diduga Rebut Kekasih Sahabat Sendiri
Ramdan mengatakan BI memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pasal 23 menyebutkan, setiap orang dilarang menolak pembayaran dengan rupiah, kecuali jika ada keraguan terhadap keasliannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Sebelumnya, sebuah video viral yang menampilkan pegawai Roti’O menolak uang tunai dari seorang nenek membuat perdebatan panas di media sosial. Banyak warganet yang menilai sikap pegawai Roti’O ini sangat tidak sopan, meskipun yang bersangkutan hanya menjalankan SOP saja.