Friday 21st of November 2025

Info THR Depok Cair Bulan Maret 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan Mari Merapat!

Info THR Depok Cair Bulan Maret 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan Mari Merapat!

--

Sistem THR PNS, PPPK, TNI POLRI dan pensiunan sesuai dengan PP No 16 Tahun 2022 Pasal 6.

Bonus THR PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan Depok Maret 2026

Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Depok? Berikut rinciannya:


Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan

Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)

Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu

Read more: Profil dan Biodata Ronald Siahaan, 'Naga Sakti' Asal Medan Pemegang Sabuk Lightweight Nasional One Pride MMA Indonesia

Read more: Profil dan Biodata Emi Hamasaki Viral TikTok, Ungkap Fakta Mencengangkan Dibalik Visual Cantik dan Misteriusnya

Read more: Daftar 10 Jajanan Tidak Sehat Yang Berbahaya Bagi Anak-anak, Para Orang Tua Harus Waspada

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Depok berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Pembayaran bonus kepada seluruh pejabat, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di Depok diterima dalam nominal yang bervariasi. Tunjangan tunjangan yang dibayarkan pada bulan April kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di Depok adalah gaji ke-13 dan THR.

Demikian informasi tentang Tunjangan Hari Raya atau THR di Depok yang akan dibayarkan pada Maret 2026. Semoga bermanfaat.

TAG: #thr depok
Source:

Update Terbaru

RELATED POST