Monday 17th of November 2025

Hukum Berzina Sebelum Menikah Adalah? Ternyata Ini Azab yang Akan Didapatkannya!

Hukum Berzina Sebelum Menikah Adalah? Ternyata Ini Azab yang Akan Didapatkannya!

--

Hukuman yang akan diberikan kepada pezina adalah cambuk 100 kali, bagi yang belum menikah (ghairu Muhshan), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). Hukuman bagi orang yang berbuat zina tersebut sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ


Read more: Harga Menu Browcyl Brownies Pisang Makassar Terbaru 2025 Jadi Oleh-Oleh Khas yang Wajib Diawa Pulang Pelancong

Read more: Daftar Kode Sedekah Higgs Domino Hari Ini Baru Diperbarui 1 Menit Lalu, Gratis Koin 1B

Read more: Sinopsis Drama China The Starry Love (2023), Konspirasi yang Mengguncang Empat Alam!

Artinya:
“ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Bahkan pelaku zina dianjurkan untuk mendapatkan hukuman tanpa adanya belas kasihan.

Nah, itulah informasi mengenai hukum zina sebelum menikah yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan selalu taat pada aturan Allah SWT.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST