VOLKPOP.CO - Mantan pesulap sekaligus youtuber terkenal, Deddy Corbuzier baru-baru ini mendapatkan penganugerahan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD oleh Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia pada Jumat (9/12).
Baca Juga: Kembali Tampil di Somasi Deddy Corbuzier, Marshel Widianto Blak-blakan Sindir Rizky Billar
"Kebanggaan yang luar biasa saya menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan Kasad @dudung_abdurachman," tulis Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya (@mastercorbuzier).
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya
Dilansir dari antaranews.com, Dahnil Anzar Simanjuntak selaku juru bicara Menhan mengaku bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier disebabkan karena kemampuannya dalam berkomunikasi di media sosial untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," ucap Dahnil.
Penganugerahan pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima Jenderal TNI, Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI, Dudung Abdurachman.
Perlu diketahui bahwa pangkat Letkol Tituler merupakan salah satu pangkat khusus selain pangkat lokal. Dalam pasal 5 ayat (2) huruf b menjelaskan bahwa pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara sipil yang sepadan dengan jabatan keprajuritan.
Baca Juga: Prabowo Puji Pedagang Bakso yang Antarkan Anaknya jadi Mahasiswi Unhan RI
Sehingga, seseorang yang telah memiliki pangkat tersebut otomatis akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilihnya saat bertugas.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Artikel Terkait
Pesawat Bonanza T-2503 Milik TNI AL Jatuh Saat Latihan, 7 KRI Lakukan Pencarian
Kronologi Singkat Ditemukanya Pesawat G36 Milik TNI AL, Awak Pesawat Dimakamkan Hari Ini di Surabaya
Siapa Sosok Panglima TNI yang Cocok Gantikan Jenderal Andika Perkasa?
Polisi Bojonegoro, TNI, dan Satpol PP Perbaiki Rumah Warga Akibat Angin Puting Beliung
Imbas Konflik Ukraina dan Rusia, Menhan Prabowo Subianto Minta TNI AU Bangun Kekuatan Pertahanan Indonesia