VOLKPOP.CO- Berdasarkan data yang ada virus COVID 19 varian omicron diprediksi akan mencapai puncak pada pertengahan Februari hingga awal Maret.
Untuk meningkatkan kewaspadaan pada virus varan Omicron pemerintah melalui Kementrian dalam Negeri menerbitkan dua Instruksi Mendadagri (Inmedndagri) soal pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Kamu Punya Karya Seni, Simak Cara Menjual NFT Pertamamu di OpenSea
Meningkatnya julmah positif COVID 19 pasca libur natal dan Tahun Baru Kemendagri menerbitkan2 Instruksi yakni nomor 03 tahun 2022 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat Level 3,2,1, di wilayah Jawa dan Bali.
Dan, Inmendagri nomer 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasn kegiatan masyarakat level 3,2,1 di wilayah Sumatera, Nus Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kedua Inmendagri itu terbit selasa, 18 januari 2022. Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu , sampai dengan 24 januari 2022, adapun Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu, sammpai 31 Januari 2022.
***
Artikel Terkait
WHO Mengatakan Omicron Memiliki Gejala Lebih Ringan Dari Varian Sebelumnya
Cineplex Rumahkan 5.000 Pekerja Ketika Melonjaknya Kasus Omicron
Omicron Masuk Indonesia, Beberapa Warga Negara Ini Dilarang Masuk
WHO: Omicron Bisa Menginfeksi 50% Warga Eropa Dalam Dua Bulan Kedepan