Turis India Tidak Dapat Masuk Maupun Keluar dari Uni Emirat Arab?

- Minggu, 4 Desember 2022 | 16:32 WIB
Turis yang melihat jadwal penerbangan (Pinterest Adobe Stock)
Turis yang melihat jadwal penerbangan (Pinterest Adobe Stock)

VOLKPOP.CO – Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang untuk melakukan perjalanan jauh baik itu melalui darat, laut, maupun udara. Ada perjalanan yang memerlukan beberapa dokumen penting seperti visa dan paspor yang dibutuhkan ketika mengunjungi negara tertentu menggunakan pesawat. Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan identitas dari tiap penumpang yang akan masuk atau keluar dari satu negara. Selain itu, beberapa ketentuan juga dibentuk oleh masing-masing negara dalam menerima ataupun mengembalikan warga yang bukan berasal dari negara itu. Salah satunya seperti peraturan baru yang ditetapkan oleh Uni Emirat Arab.

Dikutip dari The Independent, Uni Emirat Arab telah menetapkan suatu peraturan baru bagi penumpang penerbangan atau turis yang berasal dari India untuk masuk maupun keluar dari negara mereka. Pemerintah memberlakukan embargo bagi penumpang atau turis dari India yang mempunyai nama dengan jumlah satu kata pada dokumen perjalanan mereka baik itu visa maupun paspor.

Maskapai penerbangan Air India mengedarkan surat mengenai konfirmasi atas perbaikan dari UEA dalam pedoman perjalanannya. Perbaikan tersebut menyatakan bahwa pemegang paspor dengan satu nama (kata) baik dalam nama keluarga atau nama yang tidak diberikan tidak akan diterima oleh imigrasi UEA. Sebagai lanjutannya, penumpang tersebut tidak akan mendapatkan visa dan jika visa dikeluarkan sebelumnya maka penumpang menjadi penumpang yang tidak dapat diterima oleh imigrasi.

Pada Senin (21/11), pika IndiGo juga mengeluarkan edaran yang serupa bagi agen perjalanan. Edaran tersebut berisikan pernyataan bahwa sesuai dengan instruksi dari otoritas UEA, efektif 21 November 2022, penumpang yang memiliki satu nama pada paspor mereka dan bepergian dengan turis, baik kunjungan maupun jenis visa lainnya tidak akan diberikan izin untuk melakukan perjalanan dari atau ke UEA. Namun, aturan baru memberikan pengecualian bagi kartu penduduk UEA dan pemegang visa kerja dengan prasyarat. IndiGo menyatakan bahwa penumpang dengan jumlah nama satu (kata) di paspor dan memiliki izin tinggal atau visa kerja harus diberi izin bepergian asalkan nama yang sama diperbarui pada kolom 'Nama Depan' dan 'Nama Keluarga'.  
 
 
Belum terdapat alasan kuat mengapa pembatasan tersebut dibawa oleh otoritas Teluk. India Express memberikan laporan bahwa konvensi penulisan nama yang dikutip oleh bagian 3.4 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah menjadi andalan bagi pemerintah UEA. ICAO menetapkan aturan bagi nama pemegang umumnya diwakili dalam dua bagian yakni pengidentifikasian primer dan pengenal sekunder.
 
Bagian dari nama yang menjadi pengenal utama harus sudah ditetapkan negara atau organisasi penerbit. Mungkin saja nama keluarga, nama gadis, atau nama yang sudah menikah, nama utama, nama keluarga, dan dalam beberapa kasus dimana seluruh nama tidak dapat dibagi menjadi dua bagian.

Sementara itu, Khaleej Times melaporkan bahwa beberapa warga negara India yang paspornya hanya memiliki nama depan telah dilarang terbang keluar dari negara itu. 
 
 
Reporter: Najla Salsabila Pulungan
Editor: Yoni Prawardayana
 

Editor: Yoni Prawardayana

Sumber: The Independent

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenang Sosok Sang Legendaris Sepak Bola Pele

Jumat, 6 Januari 2023 | 07:47 WIB

Keren! Simak Keindahan Negara Maroko

Jumat, 16 Desember 2022 | 19:19 WIB

G7 Tekan Rusia dengan Menerapkan Batas Harga Minyak

Rabu, 7 Desember 2022 | 16:15 WIB

Huru Hara Pengaruh Media Massa di Tiongkok 

Selasa, 6 Desember 2022 | 19:23 WIB

Terpopuler

X